Pasang Iklan Gratis

Sidang ijazah Jokowi hadirkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar

 SIDANG lanjutan gugatan mengenai keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu, 18 Februari 2026. Penggugat mengajukan perkara pembuktian keaslian ijazah tersebut melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS). Dalam sidang hari ini, penggugat menghadirkan dua saksi ahli, yakni Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memimpin persidangan dengan didampingi dua hakim anggota, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Mantan Ketua MPR Amien Rais turut hadir di PN Surakarta bersama rombongan pendukung penggugat untuk menyaksikan jalannya sidang.

Majelis hakim memfokuskan agenda persidangan pada pemeriksaan saksi ahli yang penggugat ajukan guna memperkuat dalil dugaan ketidaksesuaian dokumen akademik yang disengketakan. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan Roy Suryo dan Rismon Sianipar memberikan penjelasan teknis atas dokumen yang dipersoalkan. Roy Suryo hadir sebagai pakar telematika, sedangkan Rismon Sianipar sebagai ahli digital forensik.

“Keterangan ahli ini penting untuk menjelaskan sejumlah hal yang selama ini diperdebatkan,” kata Taufiq kepada wartawan sebelum sidang dimulai.

Menurut Taufiq, sidang gugatan tersebut telah memasuki tahap krusial. “Sidang kali ini memasuki masa krusial. Agenda keterangan saksi ahli dari pihak penggugat menjadi sorotan utama dan kartu truf akan kami sampaikan di akhir persidangan,” ujarnya.

Roy Suryo menyatakan ia bersama Rismon akan menjelaskan analisis ELA atau Error Level Analysis. “Saya menjelaskan tentang ilmu telematika dan apa yang sudah saya lakukan terhadap dokumen yang disebut-sebut sebagai ijazah palsu 99,9 persen. Saya bersama Doktor Rismon akan memberikan penjelasan tentang ELA dan histogram,” kata Roy.

Rismon Sianipar menyebut pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji bukti secara objektif, termasuk ijazah S1, transkrip nilai, skripsi beserta lembar pengesahan, serta dokumen kuliah kerja nyata (KKN). “Persidangan ini merupakan arena ilmiah berbasis data forensik, bukan konflik pidana yang berkepanjangan,” ujarnya.

Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, mengajukan gugatan Citizen Lawsuit tersebut. Mereka mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM. Dalam perkara ini, mereka menggugat Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV atau turut tergugat.

Pada sidang sebelumnya, 20 Januari 2026, penggugat menghadirkan saksi fakta, antara lain Rudjito dan Mikhael Sinaga. Mereka menceritakan kunjungan tim ke UGM pada April 2025, yang melibatkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam upaya klarifikasi.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, telah menghadirkan lima saksi dalam dua kesempatan, yakni pada 27 Januari dan 3 Februari 2026. Pada 27 Januari, ia menghadirkan dua alumnus UGM, Saminudin Barori Tau dan Mustoha Iskandar.

Pada 3 Februari, ia menghadirkan tiga saksi, termasuk dua rekan Joko Widodo saat menjalani KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, yakni Rince Dwidjaja dari Fakultas Biologi dan Yohana dari Fakultas Hukum. Keduanya menyatakan mengikuti program KKN bersama Joko Widodo pada periode Maret hingga Juni 1985. Satu saksi lainnya ialah Muh. Karno, anak mantan Kepala Desa Ketoyan. Hingga berita ini ditulis, majelis hakim masih memeriksa Roy Suryo, sedangkan Rismon Sianipar menunggu giliran memberikan keterangan.

Di luar perkara tersebut, Roy Suryo dan Rismon Sianipar juga menghadapi proses hukum lain. Jokowi melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu.


0 Response to "Sidang ijazah Jokowi hadirkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar"

Posting Komentar