Pasang Iklan Gratis

Pentingnya profesi penilai bagi stabilitas sektor keuangan Indonesia

 Pada setiap keputusan ekonomi berskala besar, perhatian publik hampir selalu tertuju pada kebijakan pemerintah, perbankan, atau pelaku usaha.

Jauh sebelum keputusan itu diambil, ada satu tahap krusial yang sering luput dari sorotan, yakni penentuan nilai.

Di sinilah profesi penilai berperan. Tidak di panggung utama, tidak pula menjadi pengambil keputusan, tetapi opininya menjadi dasar bagi langkah-langkah yang menentukan arah pembangunan.

Profesi penilai hadir di hampir seluruh simpul penting perekonomian. Dari pembebasan lahan proyek infrastruktur, pembiayaan perbankan, transaksi pasar modal, hingga pengembangan sektor ekonomi kreatif.

Opini nilai yang disusun secara profesional menjadi rujukan bagi bank, investor, pemerintah, dan lembaga keuangan dalam menilai risiko, kelayakan, serta keadilan suatu keputusan ekonomi. Tanpa penilaian yang andal, stabilitas sektor keuangan akan berdiri di atas asumsi yang rapuh.

Di Indonesia, profesi penilai tumbuh seiring kebutuhan pembangunan. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) berdiri pada 1981, pada masa ketika pembangunan nasional membutuhkan kerangka penilaian yang lebih terukur, khususnya untuk sektor perbankan dan properti.

Pada tahap awal, lingkup kerja penilai relatif terbatas pada penilaian bangunan dan agunan kredit. Seiring berjalannya waktu, peran tersebut berkembang mengikuti kompleksitas ekonomi nasional.

Saat ini, penilai terlibat dalam penilaian aset pasar modal, perpajakan, pertanahan untuk kepentingan umum, hingga penilaian aset usaha di sektor ekonomi kreatif.

Aset yang dinilai pun tidak lagi sebatas fisik, melainkan juga mencakup hak ekonomi dan potensi usaha. Dalam konteks pembiayaan, penilaian menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses kredit yang lebih adil dan terukur.

Berdasarkan data internal MAPPI sampai dengan 31 Desember 2025 menunjukkan jumlah anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia mencapai 9.129 orang, mendekati 10 ribu penilai di seluruh Indonesia. Mereka terdiri atas berbagai strata, mulai dari penilai publik hingga tenaga ahli penilaian.

Angka ini bukan sekadar statistik keanggotaan, tapi mencerminkan keberadaan sebuah komunitas profesional yang berperan dalam menjaga kredibilitas nilai ekonomi di tengah sistem keuangan nasional.

Profesi penilai, bahkan telah diakui sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau UU Nomor 4 Tahun 2023 secara resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2023.

Peran tersebut semakin meluas seiring terbitnya berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi pertanahan untuk kepentingan umum, serta aturan di sektor ekonomi kreatif.

Dalam konteks ekonomi kreatif, misalnya, penilai berkontribusi menentukan nilai aset intelektual atau aset usaha agar dapat dijadikan agunan perbankan.

Meski beberapa regulasi telah terbit sejak 2019, implementasinya baru berjalan lebih efektif dalam beberapa tahun terakhir, sehingga kebutuhan terhadap penilai semakin meningkat.

Kontribusi ekonomi profesi ini pun tidak kecil. Hingga 2024, nilai opini penilaian yang diterbitkan di Indonesia diperkirakan mencapai Rp10.000 hingga Rp12.000 triliun per tahun.

Jika dibandingkan dengan neraca pemerintah yang berada di kisaran Rp14.000 triliun, angka tersebut menunjukkan betapa luasnya cakupan transaksi dan proyek yang bergantung pada opini penilai.

Dalam berbagai proyek infrastruktur, terutama pada periode percepatan pembangunan beberapa tahun terakhir, opini penilai menjadi salah satu komponen kunci dalam memastikan proses pembebasan lahan dan penghitungan nilai berjalan sesuai kaidah profesional.

Perlindungan hukum

Di balik angka-angka besar itu, terdapat kegelisahan yang patut menjadi perhatian bersama. Perlu ditekankan bahwa masih lemahnya perlindungan hukum bagi penilai.

Secara esensial, penilai hanya mengeluarkan opini nilai berdasarkan metodologi dan standar yang berlaku. Mereka tidak menerima dana proyek, tidak terlibat dalam aliran keuangan, dan tidak mengambil keputusan eksekusi.

Hanya saja, ketika opini tersebut digunakan dalam suatu proyek atau transaksi yang kemudian dipersoalkan, penilai kerap ikut terseret dalam proses hukum. Situasi ini menimbulkan kerentanan yang tidak proporsional bagi sebuah profesi yang bekerja berbasis keahlian dan independensi.

Persoalan lain yang tidak kalah mendasar adalah belum tersedianya data transaksi properti nasional yang terbuka dan komprehensif. Indonesia yang telah masuk kelompok negara G20 justru belum memiliki sistem data harga riil tanah dan bangunan yang mudah diakses publik.

Ketiadaan data ini membuka ruang deviasi harga yang tinggi dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam kondisi seperti itu, penilai bekerja dengan keterbatasan informasi, padahal transparansi data merupakan prasyarat penting bagi akurasi dan akuntabilitas valuasi.

Tantangan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan profesi penilai tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kompetensi individu, tetapi juga pembenahan ekosistem.

Standar penilaian di Indonesia selama ini banyak mengacu pada praktik internasional. Hal itu penting untuk menjaga keselarasan global, tetapi tetap diperlukan penyesuaian dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan hukum domestik.

Indonesia memiliki dinamika pasar tanah, struktur kepemilikan, dan konteks sosial yang khas. Standar dan regulasi perlu mampu menjembatani praktik internasional dengan realitas lokal.

Dalam konteks penilaian ganti rugi lahan, misalnya, undang-undang telah mengatur konsep nilai penggantian yang wajar dan adil. Nilai tersebut tidak semata-mata berbasis harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak, melainkan juga mempertimbangkan aspek restoratif.

Masyarakat yang tanahnya dibebaskan tidak hanya kehilangan aset fisik, tetapi juga lingkungan sosial dan sumber penghidupan.

Karena itu, penilaian yang adil harus memulihkan kondisi ekonomi mereka secara layak. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penilaian bukan sekadar perhitungan angka, melainkan juga instrumen keadilan sosial.

Evaluasi profesional

Harapan kini tertuju pada penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih profesional. Dengan mulai berlakunya ketentuan baru dalam sistem hukum acara pidana pada Januari tahun 2026 ini, terdapat ekspektasi bahwa proses hukum dapat berjalan lebih adil dan proporsional.

Profesi penilai membutuhkan kepastian bahwa opini yang diterbitkan secara profesional, sesuai standar dan etika, tidak akan serta-merta dikriminalisasi ketika muncul perbedaan persepsi atau sengketa kebijakan.

Di sisi lain, mekanisme penyelesaian perbedaan persepsi juga perlu diperkuat melalui pelibatan dewan penilai atau forum profesional yang kompeten.

Ketika terjadi perdebatan atas suatu nilai, pendekatan pertama semestinya adalah evaluasi profesional berbasis keahlian, bukan langsung pada ranah pidana. Dengan demikian, kualitas diskursus tetap terjaga dan integritas profesi tidak tergerus.

Karena itu, memperkuat profesi penilai berarti memperkuat fondasi pembangunan ekonomi itu sendiri.

Di balik setiap proyek infrastruktur, setiap pembiayaan usaha kreatif, setiap transaksi pasar modal, terdapat angka yang disusun melalui metodologi dan tanggung jawab profesional.

Angka itu bukan sekadar nominal, melainkan representasi nilai ekonomi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Ketika profesi ini diberi ruang yang adil, perlindungan hukum yang memadai, serta dukungan data yang transparan, kontribusinya terhadap perekonomian nasional akan semakin optimal.

Bangsa yang ingin maju tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik, tetapi juga kepastian nilai dan keadilan dalam setiap keputusan ekonominya.


0 Response to "Pentingnya profesi penilai bagi stabilitas sektor keuangan Indonesia"

Posting Komentar